Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali

Daftar Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga Bali dalam Instruksi Mendagri no 3 Tahun 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pedagang dan pengunjung menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Pasar Kosambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali 

1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Seluruh provinsi se-Jawa-Bali memenuhi satu di antara atau lebih unsur dari 4 parameter tersebut.

Karyawan kafe dirapid tes antigen karena melanggar jam operasional PPKM di Gresik pukul 21.00 Wib, Sabtu (16/1/2021).
Karyawan kafe dirapid tes antigen karena melanggar jam operasional PPKM di Gresik pukul 21.00 Wib, Sabtu (16/1/2021). (Surya/Willy Abraham)

Posko penanganan

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Berita Rekomendasi

Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas