Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bergejala Covid-19 Tapi RT PCR Atau Rapid Antigen Negatif, Pelaku Perjalanan Tidak Boleh Berpergian

Ada aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. Jika bergejala tapi rapid antigen negaif tidak boleh pergi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bergejala Covid-19 Tapi RT PCR Atau Rapid Antigen Negatif, Pelaku Perjalanan Tidak Boleh Berpergian
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang kereta api jarak jauh mengikuti pemeriksaan sampel napas GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Mulai 5 Februari 2021 PT KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu, Yogyakarta, sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh dengan dikenai tarif sebesar Rp 20.000. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021.

Bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes yang diambil sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Persiapan Sebelum Swab Tes PCR, Pastikan Hidung Bersih, Rajinlah Berkumur

Baca juga: Kontak Dengan Pasien Covid-19, Langsung Swab? Kapan Waktu Tepat Tes Deteksi Corona? Ini Kata Ahli

Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Polsek Gambir melakukan pemeriksaan swab Antigen bagi warga kurang mampu dengan tujuan mengetahui warganya sehat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga melakukan swab test antigen di Halaman Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021). Polsek Gambir melakukan pemeriksaan swab Antigen bagi warga kurang mampu dengan tujuan mengetahui warganya sehat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

Hal itu disampaikan Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Cara Hitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta Api

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan.

Berita Rekomendasi

Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," kata Wiku.

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.

Gejala Awal Infeksi Virus Corona Hari per Hari, Lakukan Langkah Tepat Jika Alami Gejala Covid-19
Gejala Awal Infeksi Virus Corona Hari per Hari, Lakukan Langkah Tepat Jika Alami Gejala Covid-19 (pixabay.com/iXimus)

Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya.

Lalu, sesuai surat edaran juga, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas