Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Sodorkan 6 Kriteria Kormobid yang Belum Bisa Terima Sinovac

PB Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam merekomendasi penerima vaksin covdi-19 dengan penyakit penyerta, atau kormobid.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Sodorkan 6 Kriteria Kormobid yang Belum Bisa Terima Sinovac
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES LANSIA - Vaksinator RS Husada Utama melakukan vaksinasi kepada nakes, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia. Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Sodorkan 6 Krieria Kormobid yang Belum Bisa Terima Vaksin SinovacSURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) merevisi surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19 (Coronavac) dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Dalam surat rekomendasi tertanggal 9 Februari itu, PAPDI memperluas cakupan pasien dengan penyakit penyerta bisa menerima suntikan vaksin Covid-19.

PAPDI menyusun rekomendasi tersebut berdasarkan empat pertimbangan.

Pertama, sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Baca juga: Diabetes Jadi Penyakit Kormobid Pasien Covid, Puskesmas Diharap Lebih Berperan Lakukan Mitigasi

Baca juga: Bio Farma Siap Terima Kandidat Bibit Vaksin Merah Putih Maret 2021

Kedua, kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal-hal yang menjadi kontraindikasi dan precaution Coronavac.

Ketiga, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat dari vaksinasi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Keempat, keluarnya izin Emergency Use Authorization (EUA) Coronavac untuk digunakan pada usia diatas 59 tahun.

"Fakta bahwa pertanggal 8 Februari 2021, sudah hampir 1 juta orang divaksinasi Coronavac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," ungkap keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Berikut kriteria seseorang yang belum layak untuk menerima vaksinasi Coronavac:

VAKSINASI NAKES LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
VAKSINASI NAKES LANSIA - Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). RS Husada Utama mulai melakukan vaksinasi kepada nakes lansia dimana hari pertama diikuti 22 nakes lansia. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

a. Reaksi alergi

Berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin Coronavac.

b. Penyakit autoimun

Autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, Vaskulitis.

Khusus untuk tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi dan terkontrol, konsulkan dengan dokter di bidang terkait.

c. Individu yang sedang mengalami infeksi akut.

Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.

d. Kanker dan Tumor

Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi maka kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin Coronavac.

e. Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.

7 Solusi Alami Meringankan Sesak Nafas
7 Solusi Alami Meringankan Sesak Nafas (boldsky.com)

f. Penyakit kronik

Penyakit seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal yang sedang dalam kondisi akut atau yang belum terkendali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas