Kritisi Aturan Pandemi Covid-19, Jubir Satgas RS UNS: Kalau Mau Pembatasan, Minimal Satu Pulau
Dokter Tonang Dwi Ardyanto menilai kebijakan pembatasan sosial tidak cocok dilakukan di kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menilai kebijakan pembatasan sosial tidak cocok dilakukan di kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Menurut Dokter Tonang, aturan pembatasan tidak begitu pas karena kasus yang begitu meluas.
"Kalau kita mau jujur, pembatasan apapun tidak cocok karena kasus sudah begitu meluas, apalagi pembatasan RT," ungkap Tonang dalam program Overview Tribunnews.com dengan tema Gonta-ganti Aturan Pandemi, Kamis (11/2/2021).
Diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mengatur zona risiko hingga tingkat RT.
"RT kita itu, satu RW ada enam RT dalam satu blok."
"Kadang beda RT hanya berseberangan jalan, bagaimana pembatasannya," ungkap Tonang.
Baca juga: Di Pekan Pertama, Efektivitas PPKM Mikro Harus Dievaluasi
Tonang menyebut akan aneh jika rumah berhadapan sudah beda RT, namun memiliki zona risiko berbeda.
Sehingga, Tonang menyebut pembatasan sosial saat ini akan pas jika dilakukan antarpulau.
"Kalau kita betul-betul mau melakukan proses pembatasan bener, minimal satu pulau," ungkap Tonang.
"Artinya orang terbatas betul untuk keluar pulau. Masih bisa (keluar pulau), tapi susah kalau dibatasi bandara dan pelabuhannya," lanjut Tonang.
Baca juga: DPR apresiasi Kemendagri terkait kebijaan PPKM Mikro
Pelaksanaan Aturan di PPKM Mikro
Sementara itu untuk diketahui, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dikutip dari Kompas.com, kriterianya dibagi menjadi empat zona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
1. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.