Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritisi Aturan Pandemi Covid-19, Jubir Satgas RS UNS: Kalau Mau Pembatasan, Minimal Satu Pulau

Dokter Tonang Dwi Ardyanto menilai kebijakan pembatasan sosial tidak cocok dilakukan di kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kritisi Aturan Pandemi Covid-19, Jubir Satgas RS UNS: Kalau Mau Pembatasan, Minimal Satu Pulau
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Spanduk Kawasan Zona Merah dipasang di Jalan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021). 

"Justru muncul PSBB, PPKM, ada PSBB Transisi, dan yang lain, sehingga justru kita seperti kehilangan pegangan," ungkap Tonang.

Menurut Tonang, dengan indikator tersebut sudah merangkum jelas penanganan pandemi.

"Sepertinya kita mencari pegangan lain terus, sehingga justru yang sudah ada, saya merasa belum pernah secara tuntas, menyeluruh, 24 indikator tersebut diurai betul oleh pemerintah."

"Kita seperti kehilangan pegangan, maaf, saya harus menyampaikan itu," ungkap Tonang.

Baca juga: Pergulatan Bersama Meredam Covid-19 dengan PPKM Mikro

Tonang mengungkapkan, informasi yang disajikan saat ini bukanlah informasi utuh.

"Kita hanya secara random saja kadang mengatakan soal angka kasus, jumlah tes, tapi tidak dalam satu bentuk yang utuh."

"Sering kali kita mengatakan ini kasusnya turun, tapi kita tidak melengkapi dengan kasus turun karena tesnya turun," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, menurut Tonang, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semestinya dikembalikan kepada aturan itu.

"Kita kembalikan semua ke sana, usul saya kembali saja ke indikator yang sudah ada di KMK."

"Jelas kita pakai bareng-bareng, dibaca bareng-bareng, menurut saya sudah cukup bagus," ungkap Tonang.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Diketahui, di awal terkonfirmasinya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuat istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ketimbang menggunakan istilah lockdown dan yang lain.

Kemudian di DKI Jakarta, muncul istilah PSBB Transisi.

Lalu, pemerintah menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Kemudian saat ini, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas