Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 14 Februari 2021: Tambah 6.765 Kasus, Total 1.217.468 Positif

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 6.765 pasien pada Minggu (14/2/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 14 Februari 2021: Tambah 6.765 Kasus, Total 1.217.468 Positif
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 6.765 pasien pada Minggu (14/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 6.765 pasien pada Minggu (14/2/2021).

Dikutip dari Covid19.go.id pukul 15.45 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.217.468 pasien. 

Pada Sabtu kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.210.703 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.025.273 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.016.036 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 9.237 orang.

Baca juga: China Kembali Klaim Virus Corona Berasal dari Makanan Beku, Ahli: Risiko Tertular Sangat Kecil

Kemudian, total ada 33.183 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Minggu (14/2/2021).

Berita Rekomendasi

Sementara, data Sabtu kemarin sebanyak 32.936 orang meninggal dunia.

Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 247 orang.

covid 19 1
Data update Covid-19 di Indonesia, Minggu (14/2/2021).

Vaksinasi Covid-19 Jadi Lampu Hijau untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas

Orang dengan komorbid sekarang bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Panglima Penanganan Covid-19, Doni Monardo Akhirnya Sembuh Dari Virus Corona

Juru bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan, surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid."

"Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Minggu (14/2/2021).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari.

Selain itu, terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia > 60 tahun seperti adakah kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg."

"Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat," jelas Nadia.

Cakupan vaksinasi semakin luas Penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.

Baca juga: Lansia Layak Vaksinasi Covid-19 Coronavac Sesuai Kriteria RAPUH, Apakah Itu? Ini Rekomendasi PAPDI

Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas