Penjelasan Satgas Covid-19 soal Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Hanya 5 Hari
Wiku mengatakan, bahwa durasi waktu karantina di Indonesia hanya membutuhkan waktu 5 hari.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai perbedaan batasan waktu karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia bila dibandingkan negara lain.
Wiku mengatakan, bahwa durasi waktu karantina di Indonesia hanya membutuhkan waktu 5 hari.
Hal tersebut sesuai surat Edaran Satgas Covid-19 No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mengatur pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia harus mengikuti karantina selama 5 hari.
Baca juga: Ada Warga DKI Menolak Vaksin Covid-19, Gubernur Anies: Yang Mau Saja yang Divaksin
Hal itu disampaikan Wiku dalam dialog Perkembangan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2/2021).
“Ini berdasarkan penelitian menunjukkan masa inkubasi virus mulai 5-6 hari. Makanya karantina yang kami berlakukan 5 hari,” kata Wiku.
Wiku mengatakan, bahwa penentuan waktu karantina itu karena telah dilakukan penelitian sebelumnya.
Lebih lanjut, Wiku juga menjelaskan soal adanya pelaku perjalanan yang membawa hasil tes negatif Covid-19, tapi ketika diperiksa di Indonesia hasilnya positif.
Tentunya, kata Wiku, hal itu bisa saja karena virusnya belum lewat masa inkubasi, atau terjadi penularan sepanjang perjalanan.
“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalanan,” jelasnya.