Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus, Pimpinan MPR Tak Setuju
HNW menilai penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan tak setuju penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19, berdasarkan surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
Dalam surat edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos tahun anggaran 2021.
HNW menilai penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI.
Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Dan juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.
Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.
"Pembatalan dana santunan sosial tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 miliar untuk santunan korban COVID-19 atau sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, ia telah mengkritik pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya.
Karena faktanya, korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021 makin bertambah.
Baca juga: HNW Tolak Penghapusan Santunan Korban Meninggal Covid-19 Oleh Kemensos
Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun.
HNW menilai pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harus melindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.
Ia membandingkan misalnya dengan dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun.
Namun pada saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun dan menghapus santunan korban Covid-19.
Padahal dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan oleh pemerintah.