Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus, Pimpinan MPR Tak Setuju
HNW menilai penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
HNW tak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kemensos bisa mengesahkannya dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun. Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen.
Menurutnya pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapuskannya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19 menunjukkan komitmen negara kepada korban Covid-19.
Itu yang dianggap sebagai alasan pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM, yaitu Rp 187,17 triliun.
Menurutnya ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020, yakni anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi hingga Rp 230,21 triliun.
"Saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tentram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos," katanya.
Ia menilai mestinya pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang jadi korban Covid-19.
Jika bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun lalu dan menurutnya jangan malah dikurangi atau dihapus.
"Hendaknya Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan segera memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19," pungkasnya.