Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus, Pimpinan MPR Tak Setuju

HNW menilai penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Santunan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Dihapus, Pimpinan MPR Tak Setuju
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Ilustrasi - Pasien Covid-19 di Majalengka yang meninggal dunia dimakamkan oleh petugas yang memakai APD lengkap. Keluarga pasien Covid-19 yang meninggal mendapat santunan Rp 15 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan tak setuju penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19, berdasarkan surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.

Dalam surat edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kemensos tahun anggaran 2021.

HNW menilai penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR RI.

Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

Dan juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

"Pembatalan dana santunan sosial tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp 518 miliar untuk santunan korban COVID-19 atau sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 triliun," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, ia telah mengkritik pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya.

Karena faktanya, korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021 makin bertambah.

Baca juga: HNW Tolak Penghapusan Santunan Korban Meninggal Covid-19 Oleh Kemensos

Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp 128,9 triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 110 triliun.

HNW menilai pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harus melindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.

Ia membandingkan misalnya dengan dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp 20 triliun.

Namun pada saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp 18,9 triliun dan menghapus santunan korban Covid-19.

Padahal dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp 517,335 miliar untuk santunan Rp 15 juta per orang sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan oleh pemerintah.

HNW tak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kemensos bisa mengesahkannya dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 triliun. Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4 persen.

Menurutnya pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapuskannya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19 menunjukkan komitmen negara kepada korban Covid-19.

Itu yang dianggap sebagai alasan pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM, yaitu Rp 187,17 triliun.

Menurutnya ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020, yakni anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi hingga Rp 230,21 triliun.

"Saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tentram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah, tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos," katanya.

Ia menilai mestinya pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada rakyat, apalagi yang jadi korban Covid-19.

Jika bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun lalu dan menurutnya jangan malah dikurangi atau dihapus.

"Hendaknya Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan segera memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas