Hingga Hari Ini 155 Ribu Pelaku Perjalanan Internasional Jalani Karantina, 3.822 Positif Covid-19
Ia pun mengatakan, bahwa apabila tak dilakukan pemeriksaan serta karantina selama 5 hari di Wista Atlet Pademangan, potensi penularan virus Corona ter
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan Dr. I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, proses karantina bagi pelaku perjalanan Internasional sangat penting.
Pasalnya, kata dr. Yosi, apabila pelaku perjalanan tidak dilakukan karantina makan potensi penyebaran virus Covid-19 bisa semakin luas.
Pihaknya pun membuka data terkait jumlah kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk Tanah Air selama periode Mei 2020 hingga Februari 2021.
Hal itu disampaikan dr. Yosi dalam dialog bertajuk Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (24/2/2021).
"Selama bulan Mei 2020 sampai sekarang itu jumlah kedatangan repratriasi berjumlah 155 ribuan dan yang positif (Covid-19,red) sampai dari bulan Mei sampai Febuari 2021 ini berjumlah 3.822 orang," kata dr. Yosi.
Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 soal Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Hanya 5 Hari
Ia pun mengatakan, bahwa apabila tak dilakukan pemeriksaan serta karantina selama 5 hari di Wista Atlet Pademangan, potensi penularan virus Corona terus terjadi.
Bahkan, dikhawatirkan virus baru yang berasal dari sejumlah negara bisa masuk ke Indonesia.
"Bayangkan kalau 3.800an orang sampai masuk ke wilayah itu tentu akan menambah kasus-kasus yang ada di wilayah," jelasnya.
Sehingga, apabila tidak dilakukan pemeriksaan yang ketat yang dilakukan petugas-petugas di bandara dan tempat karantina, bisa bayangkan betapa penyebabran kasus covid akan lebih hebat.