Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skrining Untuk Memastikan WNA-WNI Pelaku Perjalanan Internasional Bebas dari Covid-19    

Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Skrining Untuk Memastikan WNA-WNI Pelaku Perjalanan Internasional Bebas dari Covid-19    
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengklarifikasi terkait adanya pelaku perjalanan internasional yang membawa hasil negatif swab PCR dari negara asal, dan ketika melakukan rapid test PCR atau swab PCR di Indonesia hasilnya positif. 

Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia. 

"Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi, sehingga virus belum terdeteksi," kata Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Aurel Positif Covid-19, Atta Halilintar Jaga Imun, Rajin Olahraga dan Banyak Konsumsi Vitamin

Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara masa tes di negara asal, sebum berangkat yaitu 3 x 24 jam selama perjalanan, atau karantina.

Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi Covid-19 adalah 5 sampai 6 hari. 

Lalu yang menjadi pertanyaan lagi terkait persyaratan administrasi saat masuk Indonesia dan mekanisme isolasi pelaku perjalanan internasional

Berita Rekomendasi

Wiku menekankan bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19  SE No. 8 Tahun 2021. 

Dalam surat edaran mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. 

Baca juga: Update Corona Global: Total Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia 112,6 Juta, Total Kasus Aktif 21,9 Juta

Yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK No. 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam ditempat yang sudah ditentukan. 

Tempat karantina berlokasi di Wisma Atlit Pademangan yang diperuntukkan bagi WNI pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah. 

Untuk kategori ini, pembiayaannya ditanggung pemerintah. 

Namun bagi WNI diluar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. 

Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri. 

Dan dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR. Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit. 

Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri. 

"Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," jelas Wiku. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas