Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya

Berikut penjelasan program Vaksinasi Gotong Royong atau sebelumnya dikenal sebagai vaksinasi jalur mandiri.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
zoom-in Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya
freepik.com
Ilustrasi vaksin - Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong? Begini Penjelasannya 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Program vaksinasi jalur mandiri tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.

Lalu, apa itu vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong?

Baca juga: Jalani Vaksinasi Covid-19, Mardani Ali Sera : Semoga Rakyat Indonesia Segera Dapat Vaksinasi 

Dikutip dari salinan PMK No 10 tahun 2021 yang diterima Tribunnews, pemerintah membagi jenis program vaksinasi menjadi dua.

Yaitu Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.

Dikutip dari Pasal 1, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

BERITA TERKAIT

Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Vaksinasi Anggota Dewan Tidak Tertutup

Meski vaksinasi dibagi menjadi dua kategori, seluruh penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) dan (5) :

Pasal 3 ayat (4):

"Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."

Pasal 3 ayat (5):

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."

Baca juga: Melalui Program Vaksin Gotong Royong, Swasta Dapat Jatah 3,5 Juta Dosis

Sementara itu, Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong memiliki sasaran yang bebeda.

Sasaran prioritas penerima Vaksin Program ialah :

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugaspelayanan publik;

c. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

d.masyarakat lainnya.

Sementara itu, di luar empat kategori di atas, proses vaksinasi dimasukkan dalam Vaksinasi Gotong Royong.

Baca juga: COVAX Kirimkan Vaksin Virus Corona Pertama ke Ghana

Tempat Pelaksanaan Vaksinasi

Diketahui, aturan dalam PMK menyebut Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.

Antara lain Puskesmas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sementara itu pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan saja.

Artinya, Vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik.

Adapun pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.

Baca juga: 6.664 Perusahaan Mendaftar Vaksin Mandiri, Menkes Terbitkan Aturan Pelaksanaan, Bagaimana Teknisnya?

20 Juta Dosis Vaksinasi Mandiri

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Tribunnews/Jeprima)

Sementara itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah tengah mengupayakan pengadaan 20 juta dosis vaksin Covid-19 kategori mandiri.

Nantinya, dalam pengadaan vaksin ini pemerintah akan dibantu dengan pihak swasta.

Dilansir Kompas.com, vaksin tersebut akan diberikan pengusaha bagi para karyawan di perusahaannya masing-masing.

“Untuk vaksin gotong royong kita sedang mengupayakan mudah-mudahan bisa berhasil di 20 juta ampul. Jadi kurang lebih untuk 10 juta (orang),” ujar Erick dalam webinar, Selasa (23/2/2021).

Erick mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menggratiskan biaya program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.

Namun, pemerintah juga memberi kesempatan kepada para pengusaha yang ingin membagikan vaksin kepada para karyawannya.

Atas dasar itu, ada vaksin Covid-19 kategori mandiri.

“Jangan disalah artikan, vaksin gotong royong adalah gratis juga, tapi kita memberi kesempatan kepada pihak swasta yang ingin mengadakan dan membagikan secara gratis kepada para pekerjanya yang selama ini telah bekerja dan tentu loyalitas kepada perusahaan tersebut,” kata dia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas