Jubir BUMN Pastikan Vaksinasi Gotong Royong Tak Ganggu Vaksinasi Covid-19 Pemerintah
Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga memastikan, vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak akan mengganggu
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga memastikan, vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak akan mengganggu pelaksanaan program vaksinasi dari pemerintah.
Ia mengungkapkan, teknis vaksinasi gotong royong telah diatur detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
"Lewat aturan ini, inisiatif gotong-royong itu hadir dengan disertai aturan detailnya. Dipastikan tidak akan bentrok dengan vaksin program pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual "Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong" Jumat, 26/2/2021.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bagi Atlet Sangat Penting kata Hanif Sjahbandi
Arya mengungkapkan, vaksinasi gotong royong ini melengkapi program vaksinasi yang sedang dijalankan pemerintah.
Menurutnya, vaksinasi berbiaya swasta ini akan mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional.
"Justru Ini adalah upaya paralel yang saling melengkapi dan saling menguatkan. Jadi program pemerintah tetap berjalan dan ini ada tambahan baru dari kawan-kawan pengusaha yang ingin memberi gratis vaksin kepada karyawan dan buruhnya," jelas dia.
Ia melanjutkan, pemerintah tetap memprioritaskan vaksinasi Covid-19 untuk 181,5 juta masyarakat Indonesia.
Baca juga: 80 Ribu Duta Perubahan Perilaku Diharapkan Bisa Sosialisasikan Pencegahan Covid-19
"Sebagai leading sector Badan Usaha Milik Negara juga akan memastikan dan menjaga seluruh proses terkait vaksinasi gotong royong ini berjalan lancar," kata Arya.
Diketahui, Menteri Kesehatan resmi menerbitkan PMK itu pada Rabu 24 Februari 2021.
Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Satgas Pantau 75.822 Suspek Covid-19 Per 26 Februari 2021
Vaksinasi Program Gotong Royong juga tidak dipungut bayaran/gratis.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Nantinya berdasarkan pasal 6, dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan Vaksinasi
COVID-19 badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumla karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong.
Baca juga: Satgas Pantau 75.822 Suspek Covid-19 Per 26 Februari 2021
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan," seperti dikutip dari pasal 6 ayat 3.