Bolehkah Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua di Lokasi Berbeda, Ini Penjelasanya
aksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021. Bisakah penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak 13 Januari 2021.
Tercatat lebih dari dua juta orang menerima dosia pertama vaksin.
Seseorang yang telah menerima vaksin dosis pertama akan kembali menerima vaksin dosis kedua setelah 14 hari untuk usia di bawah 60 tahun.
Sementara untuk vaksinasi lansia di atas 60 tahun, interval penerimaan vaksin berlangsung 28 hari.
Namun ada pertanyaan, bisakah penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda?
Tribunnews.com mengutip keterangan Kementerian Kesehatan yang dikutip Tribunnews.com, Senin (8/3/2021), penyuntikkan dosis pertama dan kedua di tempat berbeda diperbolehkan, karena hasilnya tetap bisa diinput ke Pcare vaksinasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Berdasarkan SK itu, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:
1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda
2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.