Pasien Penyakit Ginjal Boleh Divaksin Covid
Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai
Editor: Hendra Gunawan
*Tapi Ada Syaratnya
*Ibu Hamil Masih Belum Boleh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.
Dari lampiran yang diterima Tribun surat tertanggal 5 Maret 2021 itu memberikan rekomendasi bagi para pasien penyakit ginjal kronis, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 (CoronaVac).
Rekomendasi ini diajukan PAPDI kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai saat ini telah menjangkau lansia dan petugas publik.
Ketua PAPDI dr. Sally A. Nasution, dalam suratnya bernomor: 2272/PB PAPDI/U/III/2021 menjelaskan, berbagai saran dan masukan diterima dari pelaksanaan vaksinasi. Berdasarkan hal tersebut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi COVID-19 (Coronavac).
Baca juga: Lansia Layak Vaksinasi Covid-19 Coronavac Sesuai Kriteria RAPUH, Apakah Itu? Ini Rekomendasi PAPDI
Rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan sebagai upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada poulasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas. Kedua, kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19.
Serta, bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu khususnya penyakit ginjal kronis, Geriatri dan Kardiovaskular.
Baca juga: Universitas Osaka Jepang Sediakan Teknologi untuk Pengembangan Vaksin Covid-19 Kerja Sama dengan ITB
1. Untuk individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut:
a. PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialisis dan dialisis
Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
b. PGK (Penyakit Ginjal Kronik ) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19. Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.