Pasien Penyakit Ginjal Boleh Divaksin Covid
Adapun rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung dan sampai
Editor: Hendra Gunawan
Studi keamanan vaksin di Indonesia dan Turki tidak melibatkan ibu hamil sehingga belum ada data mengenai efek teratogenik. Namun sejumlah badan dunia, organisasi profesi, Lembaga kesehatan nasional maupun internasional terkait tentang vaksin Covid-19, yang memiliki reputasi terpercaya telah mengeluarkan rekomendasinya terkait vaksinasi pada ibu menyusui.
Di antaranya, Strategic advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) dari World Health Organization (WHO) atau SAGE - WHO, Updated advice on COVID-19 vaccination in pregnancy and women who are breastfeeding dari Royal College of Obstetricians & Gynaecologists (RCOG), per tanggal 30 Desember 2020, Vaccinating Pregnant and Lactating Patients Against COVID-19 dari The American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) per tanggal 21 Desember 2020, Vaccination Consideration for People Who Are Pregnant or Breastfeeding dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) per tanggal 7 Januari 2021, serta Rekomendasi PAPDI tentang pemberian vaksinasi covid-19 (sinovac/inactivated pada pasien dengan penyakit penyerta/komorbid no. 2075/PB PAPDI/U/I/2021 tertanggal 17 Januari 2021.
Berdasarkan hal diatas maka POGI memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan garis terdepan menjadi prioritas menerima vaksinasi covid-19
2. Vaksinasi untuk ibu hamil sampai dengan sekarang belum direkomendasikan karena penelitian yang ada belum melibatkan ibu hamil, sedangkan ibu menyusui diperbolehkan divaksinasi sepanjang tidak ada kontraindikasi.
3. Ibu hamil dan menyusui termasuk populasi rentan yang harus dlindungi dengan cara patuhi protokol 3M serta suami atau anggota keluarga dewasa di rumah segera divaksinasi
4. Bagi perempuan yang berencana untuk mengikuti program kehamilan, disarankan untuk menunda dulu kehamilannya sampai mendapatkan vaksinasi Covid-19. Penundaan program kehamilan dapat dilakukan paling lama 1 bulan (4 minggu) setelah mendapatkan vaksinasi terakhir Covid-19, untuk menghindari KIPI (Kejadian ikutan Pasca Imunisasi).
5. Bagi perempuan yang tengah melaksanakan vaksinasi lain, dan diharapkan dapat tercapai titer yang tinggi dalam waktu singkat, maka dianjurkan untuk menyelesaikan vaksinasinya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan vaksinasi covid-19. Pemberian vaksin lain, selanjutnya yang bersifat boster dapat ditunda setelah pemberian vaksinasi covid-19 selesai.
"POGI mendorong untuk dapat terlaksananya penelitian berbasis pelayanan yang melibatkan ibu hamil dan menyusui pada fase 3 terutama dari kalangan tenaga Kesehatan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan di dunia (FIGO dan WHO). Apalagi ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kategori populasi yang rentan tertular virus ini," kata Ari Kusuma.
Meski demikian nanti ujar Ari, tidak menutup kemungkinan terdapat perubahan pada rekomendasi ini dalam perjalanannya, dikarenakan perkembangan yang dinamis dari Covid-19 dan ditemukan bukti-bukti ilmiah terbaru. Hal ini sejalan dengan International Federation of Obstetrics and Gynecology (FIGO) yang telah memberikan penegasan secara kuat untuk mengikutsertakan ibu hamil dan menyusui pada fase 3 penelitian vaksin covid-19 untuk seluruh produsen vaksin covid-19.(Tribun Network/rin/wly)