Kemenkes: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Domestik & Internasional
Vaksin tidak membuat seseorang menjadi tidak tertular tetapi pada saat tertular maka vaksin akan memberikan dukungan dengan membentuk kekebalan tubuh
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan, Indonesia dalam waktu dekat ini belum akan penerapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri.
"Yang jelas bahwa kami sekali lagi yang menyampaikan walaupun kita sudah divaksin kita itu masih memungkinkan untuk tertular," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).
Ia mengatakan, vaksin tidak membuat seseorang menjadi tidak tertular, tetapi pada saat tertular maka vaksin akan memberikan dukungan dengan membentuk kekebalan tubuh, sehingga virus yang sudah masuk ke tubuh akan dilawan dengan antibodi.
"Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi dan bukan berarti serta merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk perjalanan," jelas perempuan berhijab ini.
Baca juga: Komisi V DPR Dukung Penggunaan GeNose Tapi Pertanyakan Akurasinya
Menurutnya, penerapan sertifikat vaksinasi untuk syarat perjalanan belum tepat, lantaran pandemi di Tanah Air belum dapat dikendalikan serta cakupan penerima vaksin Covid-19 masih rendah
"Juga persentase jumlah orang yang divaksinasi ini masih relatif belum banyak. Sehingga tidak akan mungkin menimbulkan kekebalan kelompok yang seperti kita harapkan," ucap Nadia.
Untuk itu pemeriksaan Covid-19 masih sangat diperlukan.
"Pelaku perjalanan baik internasional maupun domestik, tes Covid-19 ini masih akan digunakan,” tegas Nadia.