Kasus Positif Covid-19 Masih Terus Bertambah, Pemprov DKI Imbau Warga Tingkatkan Disiplin 3M
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan
Editor: Adi Suhendi
Perorangan (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 2.453
- Denda = 47
- Jumlah = 2.500
Restoran/ rumah makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0
- Teguran Tertulis = 30
- Pembubaran = 7
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 272
- Jumlah = 309
Perkantoran, tempat usaha, tempat indutri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 2
- Teguran Tertulis = 44
- Pembekuan Sementara / Pencabutan Izin = 0
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 259
- Jumlah = 305
Nilai denda
- Perorangan = Rp 7.050.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp. 0
- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp. 0
- Jumlah = Rp. 7. 050.000
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat melihat risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Baca juga: Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Drive Thru Lansia Ada di Bogor, Kapasitasnya 600 Dosis Per Hari
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka kesempatan untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai.
Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.