Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Pemerintah Beri Kelonggaran, Ibadah Berjamaah Saat Ramadhan Dapat Dilakukan

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan ibadah berjamaah di bulan Ramadhan dapat dilakukan umat Islam.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI: Pemerintah Beri Kelonggaran, Ibadah Berjamaah Saat Ramadhan Dapat Dilakukan
Tribunnews/Herudin
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk menjalankan ibadah yang menimbulkan kerumunan.

Sehingga, menurut Asrorun, ibadah berjamaah di bulan Ramadhan dapat dilakukan umat Islam.

"Di satu sisi pemerintah sudah melonggarkan aktivitas yang berdampak kerumunan tetap harus protokol kesehatan, karenanya ibadah yang berjamaah pada saat bulan Ramadhan itu sudah memungkinkan untuk dilakukan," ujar Asrorun dalam siaran radio, Rabu (17/8/2021).

Baca juga: MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syari Tidak Membatalkan Puasa

Meski begitu, Asrorun mengingatkan pelaksanaan protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat.

Menurutnya, protokol kesehatan serta perilaku 3M tetap harus dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Harus tetap menjaga protokol kesehatan. Ini penting untuk diingatkan," tutur Asrorun.

Berita Rekomendasi

Mencegah penularan Covid-19, menurut Asrorun, merupakan kewajiban seluruh umat Islam.

Baca juga: Dikabarkan Tak Akur dengan Iqbaal Ramadhan, Bastian Steel: Nggak Ada Masalah, Biasa Aja

Sehingga protokol kesehatan tetap harus diterapkan selama menjalankan ibadah khususnya di bulan Ramadhan.

"Tetapi tetap harus prokes secara ketat semata untuk kepentingan tanggung jawab sosial kita di dalam memutus mata rantai Covid-19," kata Asrorun.

Sejumlah ibadah bakal dilaksanakan umat Islam pada bulan Ramadhan.

Kegiatan peribadatan akan meningkat selama Ramadhan.

Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).

Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: WHO: untuk Saat Ini, Negara Harus Lanjutkan Vaksinasi AstraZeneca

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Baca juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Bali untuk Tinjau Vaksinasi Massal

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Baca juga: Komisi VIII DPR Minta Vaksinasi Calon Jemaah Haji Paling Lambat Mei 2021

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas