Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direkomendasikna MUI dan BPOM, Vaksin Astrazeneca Bisa Digunakan, Pekan Depan Mulai Didiistribusikan

BPOM dan MUI membolehkan dimulainya penggunaan vaksin Covid-19 Astrazeneca setelah melakukan sejumlah kajian. Vaksin ini dapat rekomendasi dipakai.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Direkomendasikna MUI dan BPOM, Vaksin Astrazeneca Bisa Digunakan, Pekan Depan Mulai Didiistribusikan
Istimewa
Ilustrasi Astra Zeneca 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan dimulainya penggunaan vaksin Covid-19 Astrazeneca setelah melakukan sejumlah kajian.

BPOM dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021) kemarin, menyebutkan manfaat pemberian vaksin Astrazeneca lebih besar diandingkan dengan risiko yang ditimbulkan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pendistribusian vaksin COVID-19 AstraZeneca sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah terhadap vaksin, setelah isu penggumpulan darah usia vaksinasi AstraZeneca terjadi di beberapa negara di Eropa.

Baca juga: 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi

Baca juga: Proses Pembuatan Vaksin AstraZeneca yang Manfaatkan Enzim Tripsin Babi, Begini Hasil Akhirnya

BPOM menyebutkan telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat,

Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait dengan penangguhan penggunaan vaksin AstraZeneca di sejumlah negara di Eropa pada Jumat (19/3) kemarin.

Dr Andy Wakeman menyiapkan dosis vaksin Oxford / AstraZeneca Covid-19 saat anggota masyarakat menunggu untuk menerima dosis vaksin di katedral Lichfield, yang telah diubah menjadi pusat vaksinasi sementara, di Lichfield, Inggris tengah pada 18 Maret 2021.
Dr Andy Wakeman menyiapkan dosis vaksin Oxford / AstraZeneca Covid-19 saat anggota masyarakat menunggu untuk menerima dosis vaksin di katedral Lichfield, yang telah diubah menjadi pusat vaksinasi sementara, di Lichfield, Inggris tengah pada 18 Maret 2021. (Oli SCARFF / AFP)

Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi bahwa saat ini angka kejadian COVID-19 global, termasuk di Indonesia masih tinggi, sehingga walaupun pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat COVID-19 jauh lebih tinggi.

Oleh karena itu, sebut BPOM, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 17 November 2020.
Ilustrasi vaksin Covid-19 dari Universitas Oxford dan AstraZeneca, diambil pada 17 November 2020. (JUSTIN TALLIS / AFP)
Berita Rekomendasi

“Manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata BPOM.

BPOM menyebut, dalam informasi produk vaksin COVID-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.

Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

“Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi,” tutur BPOM.

Rekomendasi MUI
Di hari yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, mengatakan, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

Keputusan ini dikeluarkan meskipun MUI mengumumkan bahwa vaksin ini haram karena mengandung zat yang berasal dari babi.

"Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Asrorun Ni'am.

Asrorun Niam Sholeh - Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Asrorun Niam Sholeh - Sekretaris Komisi Fatwa MUI (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas