Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Vaksin AstraZeneca, Satgas Covid-19: Dalam Penggunaan Vaksin, Aspek Manfaat Harus Dinilai

proses pengembangan vaksin pasti memerlukan tahapan yang sangat rinci di antaranya menggunakan enzim sebagai katalisator.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polemik Vaksin AstraZeneca, Satgas Covid-19: Dalam Penggunaan Vaksin, Aspek Manfaat Harus Dinilai
Sergei SUPINSKY / AFP
Seorang pekerja medis menyusun dosis vaksin Oxford / AstraZeneca untuk melawan penyakit virus corona, yang dipasarkan dengan nama Covishield dan diproduksi di India, dalam jarum suntik selama vaksinasi para imam di Kiev pada 16 Maret 2021. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.

Kendati demikian MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Berita Rekomendasi

MUI  juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci.

MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas