PBNU Nyatakan Vaksin AstraZeneca Suci dan Dapat Digunakan Dalam Kondisi Normal
(PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyatakan vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainka
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU menyatakan vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci.
Dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (30/3/2021), dinyatakan vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat.
"Pihak AstraZeneca secara transparan telah memberikan pernyataan dan pemaparan bahwa seluruh proses pembuatan vaksin yang dilakukan pihak AstraZeneca tidak memanfaatkan bahan yang berasal dari unsur babi," demikian keterangan tersebut dikutip Tribunnews.com.
Diharapkan, melalui Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail PBNU, masyarakat tak perlu meragukan kemubahan vaksin AstraZeneca ini.
Dituliskan dalam keterangan tersebut, sempat terjadi pemanfaatan tripsin babi untuk melepas sel inang dari wadah yang dilakukan pihak supplier (Thermo Fisher) sebelum dibeli oleh Oxford- AstraZeneca.
Baca juga: Bahtsul Masail PBNU Nyatakan Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan Karena Suci dan Tidak Membahayakan
Jika dijelaskan secara ringkas, maka proses produksi vaksin AstraZeneca dapat dirangkum sebagai berikut:
a. Sel HEX 293 yang dibeli sebagai bahan dasar diperbanyak sesuai kebutuhan dengan
cara dilepaskan dari pelat menggunakan enzyme TrypLE TM Select, yang merupakan protease dari jamur yang dibuat secara rekombian, tidak menggunakan tripsin babi.
Kemudian dilakukan proses sentrifugasi dan penambahan medium DMEM dan diinkubasi. Dan proses ini dilakukan berulang kali sampai memperoleh jumlah sel yang diinginkan.
b. Sel yang sudah dihasilkan yang disebut Bank Sel Master kemudian diproses menjadi Bank Sel Kerja untuk produksi bahan aktif vaksin dengan cara dikultur dan diadaptasi menjadi sel suspensi kemudian dibekukan.
c. Selanjutnya pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air. Proses pembuatan bahan aktif dari Bank Sel Kerja tidak memanfaatkan bahan hewani.
Lalu adenovirus dipanen dengan cara memecahkan sel inang dan kemudian dimurnikan, sehingga dihasilkan adenovirus murni sebagai bahan aktif vaksin. Bahan aktif vaksin ini kemudian dicampur bahan-bahan lain yang seluruhnya tidak ada yang bersumber dari hewani.
d. Terakhir kali dilakukan filtrasi dan pengemasan dalam botol-botol kecil.