Mengenal Plasma Konvalesen, Siapa yang Bisa Mendonorkannya?
Para penyintas virus corona (Covid-19) disebut dapat mendonorkan plasma darahnya untuk digunakan sebagai terapi plasma konvalesen bagi pasien Covid-19
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penyintas virus corona (Covid-19) disebut dapat mendonorkan plasma darahnya untuk digunakan sebagai terapi plasma konvalesen bagi pasien Covid-19.
Lalu apa itu plasma konvalesen ?
Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat dr. Linda Lukitari Waseso mengatakan bahwa plasma konvalesen adalah plasma darah yang didonorkan oleh orang yang sembuh dari Covid-19.
Baca juga: Donor Plasma Konvalesen, Solidaritas Penyintas, Menjadi Penyelamat
Baca juga: Partisipasi Berantas Covid-19, Karyawan Operator Seluler Donor Plasma Konvalesen
"Arti dari konvalesen itu sebenarnya pulih, jadi 'plasma pulih'. Berarti adalah plasma di mana orang yang sudah sembuh dari sakit Covid-19, kita ambil darahnya, itu yang disebut dengan plasma konvalesen Covid-19," ujar dr Linda, dalam webinar bertajuk 'Yuk, Donor Plasma!' yang digelar Sinar Mas, PMI dan PlasmaHero.ID, Kamis (15/4/2021).
Siapa yang bisa mendonorkan plasma untuk terapi plasma konvalesen ini?
Pendonor plasma ini merupakan mereka yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 atau penyintas virus ini.
Namun yang menjadi catatan adalah para penyintas yang dapat mendonorkan plasmanya untuk digunakan sebagai terapi plasma konvalesen ini harus dinyatakan sembuh dari Covid-19 selama 14 hari.
"Kalau pendonor plasma konvalesen, pasien atau penyintas yang sembuh Covid-19 dan kemudian dia menyumbangkan plasmanya. (Ini dilakukan) setelah 14 hari sembuh dari Covid-19, baru dia bisa sumbangkan," jelas dr Linda.
Tentunya ada sejumlah syarat yang harus dimiliki penyintas yang ingin mendonorkan plasma darahnya.
Satu diantaranya yang penting adalah memiliki titer antibodi terhadap virus penyebab Covid-19, yakni SARS-CoV2.
"Dengan syarat-syarat tertentu yaitu dia harus mempunyai titer antibodi terhadap SARS-CoV2," kata dr Linda.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (15/4/2021), dalam bidang pengobatan, penggunaan plasma darah bukan merupakan hal yang baru.
Karena plasma darah yang diambil dari penyintas penyakit tertentu sebelumnya telah digunakan untuk terapi pengobatan pada wabah penyakit seperti flu babi pada 2009, kemudian Ebola, SARS dan MERS.