Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doni Monardo: Dilarang Mudik, Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Bisa Pulang Kampung

Menurutnya, pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Doni Monardo: Dilarang Mudik, Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Bisa Pulang Kampung
ISTIMEWA
Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo, Jumat 12 Maret 2021 saat meninjau kawasan Batujajar, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan agar masyarakat tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini. 

Menurutnya, pandemi Covid-19 belum berakhir dan potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

"Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi," kata Doni melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Meski pemerintah melarang aktivitas mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, Doni mengatakan bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan mudik.

Melalui pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu juga lebih kepada upaya pencegahan.

"Jadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung," tutur Doni.

Baca juga: Alasan Larang Mudik Lebaran, Jokowi Tak Mau Kasus Covid-19 Kembali Melonjak

Sekali lagi, Doni menegaskan bahwa adanya aturan pemerintah untuk melarang kegiatan mudik ini murni untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi dibawa masyarakat dari satu daerah ke daerah lain.

BERITA REKOMENDASI

"Mobilisasi orang dari suatu daerah ke daerah lain dalam jumlah yang besar itu sama dengan menimbulkan potensi, mengantarkan Covid-19 ke daerah yang landai," ungkap Doni.

Adapun pelarangan mudik tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.

Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.

Dalam hal ini aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas