Jadi Sorotan Polisi, Pelayanan Tak Beres Penanganan Covid-19 Terungkap di 2 Tempat
Dua kasus penyalahgunaan dalam pelayanan penanganan covid-19 terungkap, Satu di Bandara Seokarno-Hatta dan lainnya di Bandara Kualanamu
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus penyalahgunaan dalam pelayanan penanganan covid-19 terjadi akhir-akhir ini.
Kedua kasus itu sama-sama terjadi di bandara meskipun berbeda tempat.
Satu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang perihal kasus tindak pidana UU Karantina.
Sementara kasus lainnya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara untuk kasus undang-undang kesehatan.
Terkait penyalahgunaan penanganan Covid-19 tersebut, masing-masing kepolisian daerah pun telah melakukan penindakan dan penyelidikan.
Baca juga: Kasus Karantina Kesehatan WNI dari India, Tersangka Terima Bayaran Paling Besar
Baca juga: Polisi Terus Bongkar Mafia Karantina WNI dari India, Kini 1 Tersangka Diamankan
1. Kasus di Bandara Seoetta
Polisi menangkap seorang pria berinisial GC yang berperan meloloskan warga negara Indonesia (WNI), JD dari India untuk tidak menjalani proses karantina.
GC, bersama dua tersangka lainnya, RW dan S yang sebelumnya ditangkap berperan membantu JD di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
"Ada tiga tersangka. Kita tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang karantina kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan."
"Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Prihatin Praktik Mafia Loloskan Penumpang dari Kewajiban Karantina
Yusri menjelaskan, GC berperan melakukan fotocopy dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes."
"Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," katanya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang, bapak dan anak, dengan tuduhan memasukkan WNI yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Yusri Yunus menilai ada peran mafia terkait lolosnya penumpang dari luar negeri tanpa karantina Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurutnya, banyak orang dari luar negeri yang lolos karantina Covid-19.
"Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," kata Yusri, Senin (26/4/2021).
Yusri menegaskan, memang ada pengetatan (orang) yang datang dari India. Pertama harus melalui karantina selama 14 hari.
“Tapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW, bisa berhasil keluar tanpa karantina dan kembali ke rumahnya,” katanya.
Baca juga: Mafia Loloskan WNI Tanpa Karantina, Bayar Rp 6,5 Juta Hindari Karantina 14 Hari
Disebutkan, JD datang masuk ke Indonesia dari India Minggu (25/4/2021).
Ia tiba sekitar pukul 18.45 WIB lewat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Dia (JD) dikenakan tarif Rp6,5 juta untuk bisa masuk tanpa dikarantina," katanya.
Yusri menjelaskan cara kerja pelaku yang mengaku sebagai petugas bandara dan meminta sejumlah uang.
Namun, Yusri mengklaim belum tahu saat ditanya apakah bapak-anak ini oknum pegawai bandara.
"Kalau pengakuan dia kepada JD, dia adalah pegawai bandara, mengakunya doang," katanya.
Menurutnya, pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami. Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.
Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.
2. Kasus di Bandara Kualanamu
Sementara itu, di Bandara Kualanamu Medan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap pelaku daur ulang alat swab antigen, Selasa (27/4/2021) kemarin.
Polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.
Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).
Aparat sebelumnya melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyatakan peran masyaraat yang melaporkan adanya aktivitas daur ulang alat tes Covid-19 yang membuat polisi bergerak.
Hadi Wahyudi membenarkan dilakukannya penggeledahan oleh tim Ditreskrimsus di salah satu ruangan Bandara Kualanamu yang dijadikan lokasi tes rapid antigen.
Hadi mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sore di Lantai II Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Bandara KNIA Gunakan Alat Tes Covid Bekas, Sangat Berbahaya, Petugas BUMN Ini Dianggap Keterlaluan
"Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan Hadi, dalam penindakan tersebut, turut diamankan beberapa orang yang merupakan petugas yang berada di lokasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat swab antigen.
"Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas tes rapid, diamankan," ungkapnya.
Masih dikatakan Hadi, Krimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan.
"Ada beberapa orang yang sudah kita minta keterangan. Penyidik masih terus mendalaminya. Dugaan UU Kesehatan, nanti jelasnya akan dirilis oleh Krimsus dan Bapak Kapolda," sebutnya.
Untuk saat ini, lanjut Hadi, pihak kepolisian (penyidik) masih terus mendalami kasus ini.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan pelanggaran penggunaan alat steril swab stuck bekas.
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran UU kesehatan," katanya kembali.
"Dugaannya penggunaan alat daur ulang. Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," sambungnya mengakhiri.
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara KNIA.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.
Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.
Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.
Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19".
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.
Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan/ Fredy Santoso)