Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Alat Bekas Saat Layani Rapid Tes Antigen Corona, 6 Karyawan PT Kimia Farma Ditangkap

6 orang karyawan PT Kimia Farma ditangkap pihak kepolisian karena menggunakan alat bekas saat melayani rapid tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumut

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pakai Alat Bekas Saat Layani Rapid Tes Antigen Corona, 6 Karyawan PT Kimia Farma Ditangkap
Tangkap Layar KompasTV
6 orang karyawan tersebut tengah diperiksa di Mapolda Sumatera Utara, yakni 4 petugas Kimia Farma di bandara dan 2 pegawai Kimia Farma di Kota Medan 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah karyawan PT Kimia Farma ditangkap pihak kepolisian Selasa (27/4/2021) karena menggunakan alat bekas saat melayani rapid tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Dikutip dari tayangan Kompas Siang, Kompas Tv pada Kamis (29/4/2021), saat ini, 6 orang karyawan tersebut tengah diperiksa di Mapolda Sumatera Utara.

Mereka di antaranya, 4 petugas Kimia Farma di bandara dan 2 pegawai Kimia Farma di Kota Medan.

Pihak Kimia Farma mengaku tidak akan mentoleri penggunaan alat berulang atau dalam kata lain bekas pakai dalam rapid tes antigen.

Dirut PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini mengatakan akan mendukung penuh proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggunakan bahan medis bekas pakai secara ulang oleh karyawannya.

Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Kawal Evaluasi Kimia Farma Terkait Rapid Test Bekas

Baca juga: Kasus Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Politikus Demokrat: Sungguh Menjijikkan

"Kami mendukung dan mensuport penuh proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian."

"Terkait dugaan penggunakan bahan medis bekas pakai secara ulang," kata Adil Fadilah.

BERITA REKOMENDASI

Adil Fadilah menegaskan, pemakaian bahan maupun alat secara berulang tidak dibenarkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma.

"Pemakain ulang dari bahan habis pakai itu tidak tercantum dalam SOP atau sangat bertentangan dari SOP kami," ujar Adil Fadilah.

Pihak PT Kimia Farma akan menindak tegas kepada 6 karyawanya jika terbuti melakukan perbuatan tersebut.

"Apabila ada terbukti kebenarannya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami."

Baca juga: Penggunaan Rapid Test Bekas, Legislator PPP: Kimia Farma Harus Lakukan Evaluasi Menyeluruh

"Dan kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal kami," tambah Dirut PT Kimia Farma.


Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga turut menanggapi atas insiden ini.

Edy berharap kejadian ini dapat membuat jera oknum-oknum lain yang juga melakukan pelayanan menggunakan alat bekas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas