Tekan Potensi Arus Mudik dan Penyebaran Covid-19, Pimpinan MPR Minta Pengawasan Diperketat
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sistem pengawasan prosedur pemeriksaan kedatangan orang dari luar negeri dan arus
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sistem pengawasan prosedur pemeriksaan kedatangan orang dari luar negeri dan arus mudik harus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan arus pergerakan orang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Sejumlah pelanggaran prosedur pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri seperti di bandara, pelabuhan laut dan sejumlah perbatasan dengan negara lain harus segera diperbaiki. Sistem pengawasannya harus ditingkatkan," ujar Rerie, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Menurut Rerie, terbongkarnya kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan penggunaan alat test Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu, Medan, memperlihatkan betapa buruknya penerapan pengawasan secara internal.mudik
Baca juga: Modus Sopir Travel Gelap di Tengah Pelarangan Mudik, Menunggu Kelengahan Petugas di Pos Penyekatan
Dia berharap pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang diberlakukan.
"Ketegasan yang sama dalam melaksanakan tugas diharapkan juga dilakukan oleh para petugas di wilayah-wilayah penyekatan di masa pelarangan mudik," kata dia.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai para petugas yang melakukan pengawasan itu adalah pejuang kemanusiaan yang mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Bandara yang Ditutup Selama Periode Larangan Mudik
Rerie berharap, semangat menjalankan tugas untuk mencegah penularan Covid-19 itu harus terus dijaga dan jangan dikotori dengan memanfaatkan tugas dan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi.
Survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Institut Teknologi Bandung yang dilakukan Maret 2021 menyebutkan jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun sisanya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Estimasi potensi jumlah pemudik saat larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Polisi Tilang dan Amankan 115 Mobil Trayek Gelap ke Berbagai Tujuan
"Potensi pergerakan puluhan juta orang ini memang harus diantisipasi dengan aturan dan pengawasan ketat di masa pandemi ini," ungkap Rerie.
Apalagi, lanjut Rerie, meski vaksinasi secara nasional sedang berlangsung, kesadaran masyarakat terhadap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan mulai menurun.