BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 1 Mei 2021: Tambah 4.512 Kasus, Total 1.672.880 Positif
Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (1/5/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (1/5/2021).
Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 4.512 pasien.
Data di laman Covid19.go.id pukul 16.35 WIB, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.672.880 pasien.
Pada Jumat (30/4/2021) kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.668.368 orang.
Baca juga: WNI Ungkap Kondisi di India, Kasusnya Meledak Usai Pemerintah Tes Deteksi Corona 1,9 Juta Sehari
Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.526.978 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.522.634 orang.
Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 4.344 orang.
Baca juga: Krisis Covid: PM India Didesak Ungkap Data Asli Kasus Positif dan Kematian Akibat Corona
Kemudian, total ada 45.652 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.
Sementara, data kemarin sebanyak 45.521 orang meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 131 orang.
Peringatan Hari Buruh Harus Pertimbangkan Potensi Penularan Covid-19
Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei umumnya dirayakan golongan kelas pekerja dengan melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi di depan umum.
Namun, aksi yang mengundang kerumunan ini berpotensi memicu penularan Covid-19.
Baca juga: Uji Coba Belajar Tatap Muka Berakhir, Disdik DKI Klaim Nihil Laporan Klaster Corona di Sekolah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, untuk antisipasi terkait ini sudah dilakukan oleh Satgas Covid-19 di daerah yang terdiri dari pemerintah daerah setempat khususnya di kota-kota besar.
Dimana kota besar, umumnya menjadi tempat berkumpul pada buruh saat menyampaikan aspirasinya, termasuk dilakukan rumah sakit daerah.
"Saya meminta kepada siapapun yang ingin melakukan aktivitas hari buruh internasional, untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi," ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Jumat (30/4/2021).
Ia mengingatkan kembali, semua kegiatan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan ditindak pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian juga ditegaskannya, sudah mengantisipasi bentuk kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan.
Yang mana, Kepolisian memiliki otoritas untuk mengizinkan aksi demonstrasi.
"Penting diketahui, segala betuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian seusia undang-undang yang berlaku," tegas Wiku.
Baca juga: Virus Corona Terus Bermutasi, Pakar Sebut Tidak Semuanya Berbahaya
(Tribunnews.com/Nuryanti)