Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hindari Ledakan Kasus Seperti India, Pemerintah Tambah PPKM Mikro di 5 Daerah

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hindari Ledakan Kasus Seperti India, Pemerintah Tambah PPKM Mikro di 5 Daerah
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari, yakni 4 - 17 Mei 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan cakupan wilayah juga kembali diperluas dengan penambahan lima wilayah.

Dengan demikian, total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke 7 adalah 30 provinsi.

“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” kata Mendagri di Rakor PPKM Mikro secara virtual, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Komnas KIPI: Guru Susan di Sukabumi Alami Penyakit Langka GBS Bukan Karena Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Evaluasi PPKM Mikro, Kasus Aktif Covid-19 Stagnan di Kisaran 100 Ribu

Baca juga: Tim Teknis Bansos Covid-19 Kemensos Akui Terima Rp165 Juta dari Matheus Joko Santoso

Bercermin pada fenomena penyebaran kasus Covid-19 di India yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ritual keagamaan, Mendagri menekankan, situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri tak lantas mengabaikan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan guna membatasi mobilitas masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

“Dari tanggal 4 - 17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idul Fitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12 (Mei), dan tanggal 15-16 (Mei)-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden,” tuturnya.

Selain menjelaskan soal aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Mendagri juga meminta kerja sama kepala daerah dalam keserasian kebijakan dan narasi soal pelarangan mudik.

“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” tandasnya.

Baca juga: Saat Dikirimi Sate Beracun, Polisi di Tuban Sedang Tugas di Luar Rumah, Berikut Cerita Lengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas