Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona Indonesia 15 Mei 2021: Tambah 2.385 Positif, 4.181 Sembuh, dan 144 Meninggal

Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (15/5/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Kasus Corona Indonesia 15 Mei 2021: Tambah 2.385 Positif, 4.181 Sembuh, dan 144 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasu update info corona. Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Sabtu (15/5/2021). 

Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sebaliknya, di Pulau Sumatra, ada kenaikan 27,22 persen.

Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatra naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Sebelum Larangan Mudik Diberlakukan, 1 Juta Orang Keluar-Masuk Jabodetabek

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Istimewa)

Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.

Masa berlaku selama 3x24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing, serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Baca juga: Kapolda Metro Sebut Larangan Mudik Berhasil Kurangi 50 Persen Warga Keluar Jakarta

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.

Satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.

Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas