Pemprov DKI Ikuti Arahan Penghentian Sementara Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547
Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan penghentian sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan penghentian sementara penggunaan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547.
Hal itu diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
"Terkait vaksin itu memang kewenangan pemerintah pusat. Kami pemerintah daerah mengikuti arah dan kebijakan, keputasan dari pemerintah pusat. Vaksin mana pun yang disiapkan, yang dinyatakan oleh oemerintah pusat, WHO dirasa aman ya kami laksanakan," ujar Riza.
Baca juga: Selain Batch CTMAV547, Kemenkes Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan
Baca juga: Fakta Penghentian Distribusi Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547, Alasan hingga Jaminan Keamanan
Riza melanjutkan, untuk proses vaksinasi dengan vaksin lainnya tetap berjalan sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
"Insya Allah. Memang vaksin kan ada beberapa, tidak hanya AstraZeneca. Jadi semuanya kita upayakan, sampai hari ini kita terus mengikuti regulasi yang ada," ungkap dia.
Riza memaparkan, pemprov DKI Jakarta menyerahkan segala keputusan terkait program vaksinasi kepada pemerintah pusat.
"Tugas pemrpov DKI hanya menyiapkan faskes, pelaksana dari pada penyuntikan, penyiapkan sarana dan prasarana pendukung lainnya. Semua terkait vaksin kami terima dari pemerintah pusat dan akan kami laksanakan sesuai dengan arah kebijakan dan keputusan pemerintah pusat," terang Riza.
Diketahui, batch CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis.
Jumlah itu merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.
Batch ini telah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
--