Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lianhua Qingwen yang Disebut Obat Covid-19 Masih Beredar, Pedagang Akui Tak Tahu BPOM Cabut Izinnya

Obat herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) masih beredar di pasaran, meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin peredaran.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lianhua Qingwen yang Disebut Obat Covid-19 Masih Beredar, Pedagang Akui Tak Tahu BPOM Cabut Izinnya
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Suasana di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). BPOM Cabut Izin Obat Lianhua Qingwen, Pedagang Akui Tak Tahu Menahu dan Masih Beredar di Pasaran 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Obat herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) masih beredar di pasaran, meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin peredaran.

Dilansir Tribunnews.comsebelumnya, BPOM RI mencabut izin produk herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Dilarang BPOM, Ini Bahaya Mengkonsumsi Lianhua Qingwen Capsules Sebagai Obat Covid-19

Baca juga: BPOM Cabut Rekomendasi Lianhua Qingwen Capsules sebagai Produk Penanganan Covid-19

Disampaikan dalam keterangannya, pencabutan izin tersebut berlaku mulai 30 April 2021.

Mengenai hal ini, hingga sekarang pedagang yang menjual obat tersebut belum mengetahui hal tersebut.

BPOM Cabut Izin Obat Lianhua Qingwen, Pedagang Akui Tak Tahu Menahu dan Masih Beredar di Pasaran
BPOM Cabut Izin Obat Lianhua Qingwen, Pedagang Akui Tak Tahu Menahu dan Masih Beredar di Pasaran (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)

Pantauan Tribunnews di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, beberapa toko masih menjual produk LQC.

"Saya belum mengetahui jika telah dicabut izinnya, tapi yang saya jual
larangan gimana ini kan ada nomor POMnya, kalo di larang kenapa ada di pasaran, gitu aja," ujar Via satu di antara pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Via mengaku memang sebelumnya telah beredar produk LQC tanpa nomor POM-nya.

"Emang ada satunya yang nggak ada POMnya, awal-awal emang nggak ada tulisan POMnya," ungkapnya.

"Kalau ada POMnya kenapa dilarang, gitu aja, jadi ada dua produk," tambahnya.

Baca juga: Jual Obat Tak Berizin, Pria Ini Ditangkap, Ngaku Belajar Meracik saat Kerja di Tempat Praktik Dokter

Baca juga: Jokowi Minta Satgas Riau Turunkan BOR Covid-19 di RS

Untuk harga, ia menjualnya seharga Rp 75 ribu perkotak yang berisi 24 kapsul.

"Saya jual Rp 75 ribu yang sekarang yang ada nomor POMnya. Tapi yang dulu pertama belum ada nomor POMnya lebih murah mungkin sekarang sekitar Rp 50rban," tuturnya.


Tidak hanya menjual, ia pun juga turut mengkonsumsi produk tersebut.

"Kalau aku sendiri sih bagus, aku konsumsi juga pernah nyoba, dia lebih ke herbal, warnanya hijau gitu, lebih ke herbal rasanya," ujarnya.

Selain Via, pedagang lainnya Ardi juga mengungkapkan hal yang sama.

"Saya juga belum tahu apabila dicabut, cuma emang kalo di sini masih beberapa toko jual," ujar Ardi.

Namun untuk saat ini, mereka mengungkapkan bahwa penjualan LQC tidak selaris tahun lalu, bahkan mengalami penurunan drastis.

"Kalau sekarang sih jarang, tapi pas tahun lalu pada booming kan, pada borong, kalo sekarang sih orang patokannya pada beli di online," pungkas Via.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas