Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan BPOM Sempat Beri Rekomendasi Lianhua Qingwen Capsules Sebagai Obat Donasi Covid-19

"Sekalipun produk tersebut mengandung substansi yang tidak perlu mendapatkan pengawasan dokter,” urai Kepala Badan POM.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan BPOM Sempat Beri Rekomendasi Lianhua Qingwen Capsules Sebagai Obat Donasi Covid-19
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
BPOM Cabut Izin Obat Lianhua Qingwen, Pedagang Akui Tak Tahu Menahu dan Masih Beredar di Pasaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito membeberkan alasan pihaknya sempat memberikan rekomendasi kepada BNPB untuk mengimpor obat tradisional impor sebagai donasi untuk percepatan penanganan pandemi yakni Lianhua Qingwen Capsules (LQC).

Penny menjelaskan, di masa awal pandemi, pemahaman terhadap virus Covid-19 masih minim dan pengetahuan terkait manfaat penggunaan produk obat tradisional di masa pandemi masih terbatas.

"Berlatarbelakang keterbatasan supply produk dan proyeksi besarnya demand masyarakat pada saat itu, Badan POM memberikan rekomendasi," ujar Penny dalam webinar Bincang-Bincang Seputar Penggunaan Obat Tradisional Aman Selama Masa Pandemi pada Hari Kamis (27/05/2021).

Baca juga: Kemenkes Beri Nilai E Atas Penanganan Covid-19 di Jakarta, Riza Patria: No Comment Dulu

Meski demikian Penny melanjutkan, obat donasi tersebut masuk ke Indonesia dengan ketentuan pre-market yang ketat, yaitu hanya boleh diedarkan melalui fasilitas Kesehatan, tidak diperjualbelikan, dan hanya dapat digunakan di bawah pengawasan dokter.

"Sekalipun produk tersebut mengandung substansi yang tidak perlu mendapatkan pengawasan dokter,” urai Kepala Badan POM.

 Akan tetapi, dari hasil pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan produk donasi tersebut,
kepatuhan pihak pendonasi dalam memenuhi komitmen terhadap persyaratan masih rendah.

Hal tersebut juga ditandai dengan temuan penandaan pada produk donasi yang tidak sesuai persyaratan rekomendasi, adanya kegiatan jual-beli terhadap produk tersebut, dan pelaporan efek samping produk LQC donasi oleh tenaga kesehatan akibat penandaan yang tidak sesuai persyaratan rekomendasi.

Berita Rekomendasi

 Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi keamaan dan manfaat yang dilakukan Badan POM bersama dengan tenaga ahli dan asosiasi profesi, produk LQC Donasi tidak terbukti dapat menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Sebaliknya, produk tersebut justru berisiko bagi kesehatan penggunanya, baik karena kandungan bahannya maupun kesalahan penggunaan.

"Menindaklajuti hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap LQC Donasi, Badan POM telah memutuskan untuk menghentikan rekomendasi terhadap pemasukan produk herbal donasi tersebut," terang perempuan berhijab ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas