Temukan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Petugas Bandara di Riau Perketat Pemeriksaan Data Penumpang
Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru memperketat pemeriksaan terhadap surat antigen bebas Covid-19 calon penumpang asli atau palsu
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau memperketat pemeriksaan terhadap data-data dan administrasi calon penumpang.
Hal tersebut dilakukan pasca ditemukanya calon penumpang yang menggunakan surat antigen bebas Covid-19 palsu, Rabu (2/6/2021) lalu.
Dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (7/6/2021), petugas bandara akan lebih teliti dalam memeriksa surat antigen penumpang.
Pengetatan ini dilakukan sebagai antisipasi adanya calon penumpang, yang nekat melakukan perjalanan tanpa melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Hal tersebut tak lain untuk menekan penyebaran Covid-19 ke daerah tujuan penerbangan.
Baca juga: Kasus Hasil Swab Tes Palsu Rizieq Shihab Bisa Jadi Pembelajaran untuk Masyarakat Umum
Baca juga: Kasus Hasil Swab Tes Palsu RS UMMI Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Jika ternyata ditemukan calon penumpang yang membawa surat antigen terindikasi palsu, petugas bandara akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Tak hanya itu, bagi penumpang yang membawa surat antigen palsu, akan diarahkan untuk melakukan tes rapid antigen atau tes PCR ulang di bandara.
Jika hasilnya negatif Covid-19, maka calon penumpang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Sistem ini diterapkan oleh petugas bandara lantaran sebelumnya telah ditemukan calo pembuat surat antigen palsu di bandara ini.
Baca juga: Kronologi Penemuan 4 Karung Uang Palsu di Dalam Gubuk
Sebelumnya, Kompas Tv mengabarkan, polisi telah membekuk seorang pelaku pembuat surat antigen palsu di Bandara Kota Pekanbaru Riau tersebut, Rabu (2/6/2021) lalu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial N sudah membuat surat antigen palsu sebanyak 1.252 surat.
Dari ribuan surat tersebut, N mengaku semuanya telah terjual kepada pemesan.
Menurut pengakuan N, setiap lembarnya pelaku menjual surat antigen palsu dengan harga mulai dari 50 ribu hingga 200 ribu rupiah.
Dari keterangan pelaku pembuatan surat antigen palsu tersebut, tindakannya ini telah dilakukan sejak akhir Februari lalu.
N mengaku, pembuatan surat antigen palsu tersebut atas dasar permintaan dari pengguna jasa penerbangan di bandara.
Sebelumnya, N dibekuk setelah petugas kantor kesehatan pelabuhan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mencurigai surat bebas Covid-19 milik penumpang bernisial S yang ternyata palsu.
Setelah berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, N lantas berhasil dibekuk di lingkungan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Saat ini kasus pembuatan surat bebas Covid-19 palsu ini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
Pelaku disangkakan pasal 263 tentang membuat surat palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita lainnya terkait Virus Corona
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)