Kemenkes Izinkan Pemprov DKI Jakarta Memulai Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Kabar baik bagi seluruh Warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas, Pemprov DKI Jakarta diizinkan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarak
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi seluruh Warga DKI Jakarta berusia 18 tahun ke atas, Pemprov DKI Jakarta diizinkan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat Kementerian Kesehatan yang menanggapi permohonanan Pemprov DKI untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga dengan nomor surat SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: Jokowi Minta Provinsi Gelar Vaksinasi Massal Demi Tembus 700 Ribu per Hari pada Juni Ini
Baca juga: Sandiaga Deg-degan Disuntik Vaksin AstraZeneca
Ia menyatakan, masyarakat kelompok usia 18 tahun ke atas bisa menerima vaksinasi Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan di DKI baik puskesmas maupum sentra vaksinasi lain.
"Benar pelaksanaan vaksinasi tahap 3 untuk 18 tahun ke atas sudah dimulai di seluruh DKI Jakarta, baik puskesmas, sentra vaksinasi dan semuanya," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6/2021).
Menurut Nadia, ada sekitar 4,8 juta orang yang ditargetkan masuk dalam kategori kelompok 18 tahun ke atas.
"Itu (4,8 juta) yang ber-KTP DKI Jakarta, jadi kemungkinan angkanya bisa bertambah karena kan juga ada yang berdomisili di Jakarta dengan KTP non-DKI," kata Nadia.
Meski demikian, dalam surat itu juga disampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan untuk seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, dan pelayan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.