Sekolah Tatap Muka: Guru Tidak Boleh Punya Riwayat Komorbid
Selain itu, kegiatan belajar tatap muka juga tidak boleh lebih dari 2 hari dalam seminggu, serta maksimal 2 jam setiap harinya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa usia 6-18 tahun di Indonesia menyumbang sekitar 6 persen kasus positif dan 0,6 persen pada kematian nasional.
Oleh karena itu, kata dia, dibukanya sekolah tatap muka harus dilakukan secara hati-hati.
Sekolah tatap muka sendiri rencananya akan dilakukan pada Juli mendatang.
"Maka dari itu penting untuk diingat kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden , Rabu, (9/6/2021).
Presiden Jokowi kata Wiku telah memberikan sejumlah arahan mengenai sekolah tatap muka.
Diantaranya yakni kegiatan belajar dilakukan maksimal 25 persen dari kapasitas peserta didik.
Selain itu, kegiatan belajar tatap muka juga tidak boleh lebih dari 2 hari dalam seminggu, serta maksimal 2 jam setiap harinya.
"Opsi menghadirkan anak berada di tangan orangtua," katanya.
Baca juga: Polri Diminta Pantau Implementasi Imbauan Presiden soal Sekolah Tatap Muka
Pemerintah kata Wiku memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan tetap mengupayakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan dari peserta didik.
Oleh karena itu seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka harus sudah divaksin.
"Para guru juga harus dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid," pungkasnya.