Kemenkes Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Kementerian Kesehatan memastikan, vaksin AstraZeneca aman digunakan bagi usia 18 ke atas.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memastikan, vaksin AstraZeneca aman digunakan bagi usia 18 ke atas.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, menekankan, vaksin tersebut aman karena sudah lolos tahap pengujian dan merupakan rekomendasi dari Badan POM.
“Vaksin AstraZeneca sudah terbukti aman digunakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Jenis vaksin yang disediakan pemerintah adalah jenis vaksin yang baik untuk menciptakan anti bodi dalam tubuh. Masyarakat diimbau untuk segera divaksinasi tanpa memilih jenis vaksin,” tuturnya, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: 1,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia
Baca juga: Kelompok Usia di Atas 18 Tahun Dipastikan Akan Menerima Vaksin
Vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak Rabu (9/10) di Provinsi DKI Jakarta, untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas kepada masyarakat.
Nadia melanjutkan, vaksinasi bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas untuk sementara dilakukan hanya di Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti di antaranya Puskesmas, rumah sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.
“Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus COVID-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia” katanya.
Rencananya bulan Juli 2021 vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas akan dilakukan di seluruh UPT Vertikal Kemenkes di DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes sampai tanggal 6 Juni 2021 persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62% (Iebih dari 5%).
Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.
“Penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan cakupan tinggi dan merata,” ucap dr. Nadia.
Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktifitas di DKI Jakarta.
Masyarakat hanya perlu mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19.
Dr. Nadia meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dengan orang lain, dan melakukan vaksinasi kalau sudah waktunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.