Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KTP Luar DKI Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Usia di Atas 18 Tahun di Jakarta, Ini Syaratnya

Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KTP Luar DKI Bisa Ikut Vaksin Covid-19 Usia di Atas 18 Tahun di Jakarta, Ini Syaratnya
Tribunnews/Herudin
Warga yang berusia 18 tahun ke atas mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di GOR Pengadegan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). Masyarakat berusia 18 tahun ke atas di?DKI Jakarta?kini bisa mendapatkan vaksinasi?Covid-19?seiring dengan perluasan sasaran penerima vaksin. Vaksinasi bisa didapatkan oleh masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili atau bekerja di Jakarta. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak Rabu (9/10) di Provinsi DKI Jakarta, untuk mempercepat proses vaksinasi dan membentuk kekebalan imunitas kepada masyarakat.

Seperti dikutip dari website Kementerian Kesehatan, tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta.

Masyarakat hanya perlu mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19.

Baca juga: Update Lonjakan Kasus Virus Corona, Ini Ada 17 Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Jangan Ragu Melakukan Vaksinasi dan Tetap Disiplin Prokes

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi ini melibatkan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti di antaranya Puskesmas, rumah sakit dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di DKI Jakarta.

"Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menekan meningkatnya kasus COVID-19, dengan tidak meninggalkan prioritas vaksinasi kepada lansia” kata dr. Nadia.

Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga yang berusia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). Masyarakat berusia 18 tahun ke atas di?DKI Jakarta?kini bisa mendapatkan vaksinasi?Covid-19?seiring dengan perluasan sasaran penerima vaksin. Vaksinasi bisa didapatkan oleh masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili atau bekerja di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga yang berusia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). Masyarakat berusia 18 tahun ke atas di?DKI Jakarta?kini bisa mendapatkan vaksinasi?Covid-19?seiring dengan perluasan sasaran penerima vaksin. Vaksinasi bisa didapatkan oleh masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili atau bekerja di Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Berikut syarat bagi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 usia 18 tahun ke atas bagi pemilik KTP DKI maupun luar DKI Jakarta, seperti dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
1. Berusia 18 Tahun ke Atas
2. KTP DKI Jakarta
3. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
4. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja di DKI Jakarta (bisa untuk non KTP DKI)
5. Penyandang disabilitas

Berita Rekomendasi

Warga disarankan datang ke Puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi terdekat sesuai domisili/ sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.

Baca juga: Vaksin AstraZeneca Aman untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Juli Vaksinasi di Seluruh Puskesmas DKI

Baca juga: Semua yang Terlibat Olimpiade Jepang akan Divaksin 18 Juni di Kantor Pemda Tokyo

Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), juga berkesempatan menerima vaksinasi ini dengan memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Guru
3. Dosen
4. Tenaga kependidikan atau penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal maupun non-formal
5. Lansia di atas 60 tahun
6. Tinggal dalam RT/RW rentan:
a. 445 RW sesuai Pergub no 90 tahun 2018
b. 21 kampung sesuai Kepgub no 878 tahun 2018
c. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus corona
d. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt

Kemudian, WNA yang memenuhi syarat tersebut, juga harus memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) atau KTP WNA.

Proses pengurusan SKTT /KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas