Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni 2021
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dari 15 -28 Juni
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dari 15 -28 Juni 2021 di 34 Provinsi di Indonesia.
Diperpanjangnya, PPKM Mikro lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.
"PPKM mikro yang akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Dengan perpanjangan PPKM tersebut maka perkantoran yang berada di daerah rawan penularan Covid-19 atau zona merah wajib memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Baca juga: Pemkot Semarang Siap Sewa Hotel untuk Tempat Karantina Pasien Covid-19
Sementara itu, untuk daerah zona oranye dan kuning wajib WFH 50 persen.
"Artinya 25 persen itu (yang masuk kantor) bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar.
Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," katanya.
Pemerintah juga kata Airlangga, akan memperketat protokol kesehatan di restoran dan mal.
Untuk sektor restoran dan mal batas jam operasional hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Ini Aturan untuk Zona Merah
Kemudian untuk kegiatan di tempat ibadah di zona merah akan ditutup.
Pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah demi menghindari penyebaran Covid-19. Penutupan tempat ibadah di zona merah tersebut akan diberlakukan selam dua pekan.
"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah.
Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 Minggu," pungkas Airlangga.