Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Varian Baru Corona Muncul, Menteri Agama Terbitkan Surat Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Varian Baru Corona Muncul, Menteri Agama Terbitkan Surat Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
screenshot
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Langkah ini dilakukan untuk menyikapi peningkatan tajam penyebaran Covid-19 di berbagai daerah dalam satu bulan terakhir  yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ini, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Luhut Pandjaitan Minta Masyarakat Merenung: Ini Kesalahan Kita Ramai-ramai

Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Yaqut.

Sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Mengenai teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Politikus PKB ini meminta jajarannya di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkas Yaqut.

Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas