Sikapi Lonjakan Covid-19, 21 Paroki di Keuskupan Agung Jakarta Diminta Setop Misa Offline
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan surat keputusan tentang pembatasan Pelaksanaan Kegaiatan di Rumah Ibadah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan surat keputusan yang merupakan hasil penegasan terkait surat edaran dari Kementerian Agama, No SE 13 tahun 2021, tentang pembatasan Pelaksanaan Kegaiatan di Rumah Ibadah.
Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris KAJ Romo Adi Prasojo, Keuskupan Agung Jakarta menetapkan 21 Paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta (atau sebagian areanya di DKI Jakarta) dan areanya dipertimbangkan sebagai zona merah atau zona orange Covid-19, diimbau untuk menghentikan sementara pelaksanaan misa offline, Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan, dan penerimaan komuni pertama.
"Keuskupan Agung Jakarta akan selalu memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan layanan pelaksanaan sakramen yang disebutkan di atas, sesuai dengan arahan dari pemerintah," demikian isi surat yang dikutip Tribunnews, Jumat (18/6/2021).
Adi Prasojo juga memastikan, Keuskupan Agung Jakarta akan terus memperhatikan seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Covid-19 DKI Melonjak, Polda Metro Tiadakan Uji Coba Jalur Sepeda di JLNT Casablanca
"Melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh TGK (tim gugus kendali,red) Paroki dengan selaku melakukan diskusi TGK KAJ," jelasnya.
Adi juga mengingatkan, kelasa seluruh umat KAJ untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah.
"Jaga kebersihan dan jaga kesehatan lahir-batin, diam di rumah dan saling mendoakan," katanya.
Lakukan pengetatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan tersebut dimulai hari ini, Jumat (18/6/2021).
Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Kami akan makin menggalakan operasi penegakan ketertiban ketaatan atas protokol kesehatan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dan Jabodetabek," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan melanjutkan, upaya pengetatan PPKM berskala mikro dilakukan dengan membatasi kegiatan masyarakat.
Karena itu, Anies Baswedan menyebut kalau kegiatan masyarakat di Jabodetabek sudah harus berhenti pada pukul 21:00 WIB mulai hari ini.
Baca juga: Evaluasi Penanganan Covid-19, TNI-Polri Targetkan Kelancaran Vaksinasi dan Program PPKM DKI Jakarta
"Kami semua akan melakukan operasi penertiban, seluruh kegiatan harus tutup pukul 9 malam dan petugas kita akan mengawasi dan menindaklanjuti," katanya.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu juga memberikan data terbaru terkait jumlah kasus aktif pada hari ini di Jakarta.
Berdasarkan data, hari ini di Jakarta terdapat 24.511 kasus aktif Covid-19.
Atas dasar itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk senantiasa menaati protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
Terlebih saat ini kasus varian baru sudah masuk ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Organisasi Profesi Dokter Meminta Pemerintah Transparan soal Data Kasus Covid-19 di Indonesia
"Kami imbau penanggulangan tidak bisa penegakan disiplin dari pemerintah saja melainkan dari pihak keluarga, komunitas dan tempat kerja," kata Anies Baswedan.
"Menaati prokes melindungi sesama, bukan semata-mata mengikuti peraturan pemerintah tapi mengikuti prokes demi menyelamatkan sesama warga Indonesia. Ambil sikap bertanggungjawab," ujarnya.
Jakarta Sedang Tidak Baik-baik
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan situasi ibu kota saat ini sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
"Saya titip salam kepada teman-teman wartawan, sampaikan kepada masyarakat, Jakarta sedang tidak baik-baik saja, angka Covid-19 terus naik," ungkap Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (17/6/2021).
Fadil menyebut bahwa jumlah pasien Covid-19 yang masuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta terus bertambah.
"Mari jaga diri, jaga keluarga supaya taat prokes, supaya kita cepat keluar dari persoalan pandemi ini," pungkas Fadil.
Diketahui, kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia kembali terjadi sejak dua minggu terakhir, tercatat per tanggal 16 Juni 2021, terdapat penambahan 9.944 orang terkonfirmasi positif dan menjadikan total kasus aktif di Indonesia menjadi 120.306 kasus.
“Angka keterisian ruang gawat darurat dan tempat tidur di rumah sakit sudah mengkhawatirkan, _Bed Occupancy Ratio_ sudah lebih dari 50 persen di beberapa daerah, bahkan sudah mencapai 100 persen,” ujar Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro, dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, (16/6/2021).
Lonjakan jumlah pasien yang drastis tercatat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran. Hingga saat ini, 80 persen tempat tidur yang tersedia telah dihuni oleh pasien positif yang dikarantina.
“Per pagi ini saja, laporan dari RSDC Wisma Atlet menyatakan bahwa ada 488 orang terkonfirmasi positif yang baru masuk untuk menjalani perawatan, setelah beberapa hari yang lalu ada 625 pasien datang bersamaan dalam satu hari,” sambung Reisa.
Varian Delta yang merupakan varian baru dari virus SARS-Cov-2 telah dikonfirmasi beredar di Jawa Tengah dan juga terdapat kemungkinan sudah beredar di daerah lain.
Baca juga: Dokter Reisa : Berani Lapor Jika Positif Bantu Penanganan Covid-19
“Varian apapun yang akan muncul sebagai akibat mutasi alami virus, tidak mungkin akan menjangkiti kita dan orang orang lain apabila semua tindakan pencegahan kita lakukan,” tandas Reisa.
Reisa menegaskan bahwa memakai masker merupakan cara jitu untuk melawan varian virus baru dan Covid-19 secara umum, mengingat virus SARS-Cov-2 menular melalui _droplets_.
“Masker yang dipakai pun harus yang ampuh menangkal _droplets_ masuk ke tubuh kita lewat rongga mulut dan hidung,” jelas Reisa.
Masker medis yang sebaiknya digunakan merupakan masker yang sudah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya menggunakan masker yang terdiri dari minimal tiga lapis.
Membuka masker dapat dilakukan pada saat makan dan minum atau olahraga, dengan syarat tetap menjaga jarak aman dengan orang lain minimal dua meter.
“Jangan buka masker di ruang tertutup yang banyak orangnya. Saya jelaskan lagi bahwa virus adalah makhluk mikro organisme yang dapat saja melayang di udara ruang tertutup atau bersifat aerosol,” tegas Reisa.