Lonjakan Covid-19, Persatuan Rumah Sakit Ungkap BOR RS di Sejumlah Provinsi Sudah Berstatus Merah
Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di sejumlah provinsi saat ini sudah menunjukkan angka merah.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Kasus positif virus korona (Covid-19) terus naik di sejumlah daerah.
Guna meredam gelombang susulan pandemi ini semua pemerintah daerah mutlak harus melakukan koordinasi, menjabarkan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
"Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).
Ia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan.
Untuk mencegahnya instruksi yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah-daerah yang membangkang.
Menurut Politisi PKB ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat.
"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti covid-19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan, Apa Saja?
Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang PPKM hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng).
Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021.
Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus covid-19. Kemudian Sumatera Selatan juga melakukan hal sama untuk ke 5 kali.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, meminta setiap Bupati dan Walikota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus covid-19 dapat ditekan. Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien covid-19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021.
Baca juga: Masuk dalam Top King/Queen Maker Pilpres 2024, Airlangga Dinilai Tetap Amanah Atasi Covid-19
Selain perpanjangan PPKM, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerapkan strategi percepatan vaksinasi. Antara lain dengan pelibatan dinas pendidikan terutama stakeholder perguruan tinggi untuk mobilisasi mahasiswa berusia 18 tahun ke atas.
Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, 15-28 Juni.
Salah satu rincian instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.