Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lonjakan Covid-19, Persatuan Rumah Sakit Ungkap BOR RS di Sejumlah Provinsi Sudah Berstatus Merah

Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di sejumlah provinsi saat ini sudah menunjukkan angka merah. 

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lonjakan Covid-19, Persatuan Rumah Sakit Ungkap BOR RS di Sejumlah Provinsi Sudah Berstatus Merah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah tenaga medis sedang menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang penuh hingga sebagian pasien harus dirawat di selasar depan IGD RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/6/2021). Kondisi tersebut juga terjadi pada sejumlah rumah sakit di Kota Semarang bersamaan dengan meningkatnya kasus Covid-19. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Instruksi lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.

Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.

Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal.

Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten atau kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas