BPOM: Izin Edar Ivermectin Untuk Obat Cacing
BPOM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.
BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 di Jakarta Timur Meningkat, Capai di atas 1000 Kasus dalam 5 Hari Terakhir
Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Daerah Terapkan Early Over Treatment di Rumah Sakit
Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru.
Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut.
Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.