Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan

Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sejak Senin (21/6/2021) malam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pemberlakuan pengetatan mobilitas masyarakat di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sejak Senin (21/6/2021) malam.

10 titik ruas jalan jadi fokus pengetatan.

Satu di antara 10 titik ruas jalan yang diberlakukan pengetatan yakni Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 21.50 WIB, pada hari kedua pemberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat ini, ruas jalan Kemang Raya terpantau sangat sepi.

Para petugas keamanan gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP menjaga ketat akses masuk ke kawasan tersebut.

Pembatas jalan dari cone berwarna orange milik Ditlantas Polda Metro Jaya dan water barrier terpasang di setengah badan jalan.

Berita Rekomendasi

Selain itu terdapat pula papan pengumuman berwarna biru yang bertuliskan aturan pengetatan mobilitas masyarakat pada malam hari dipasang di ruas jalan Kemang Raya.

Terlihat para pengguna jalan yang hendak melintas masuk ke titik pengetatan dicek identitasnya oleh pihak kepolisian, hal itu dilakukan karena pada penerapan ini terdapat pengecualian masyarakat yang diperbolehkan masuk.

Baca juga: Hakim-hakim Reaktif Covid-19 hingga Usulan Semi Lockdown Akhir Pekan

Adapun pengecualian tersebut berlaku untuk penghuni kawasan Kemang Raya, penghuni Hotel, Ojek Online yang hendak mengantar atau mengambil order serta Ambulance atau pemadam kebakaran.

Berdasarkan plang papan pengumuman yang dipasang di lokasi, peraturan pengetatan mobilitas masyarakat ini diberlakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta. Ada 10 titik jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas.

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.

Baca juga: Apa Itu Covid-19 Varian Delta? Berikut Penjelasan, Gejala dan Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui

Pembatasan mobilitas ini berlaku mulai Senin (21/6/2021) malam, pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas