Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan
Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sejak Senin (21/6/2021) malam.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).
Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.
"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.
Berikut daftar 10 titik jalan di Jakarta yang dilakukan pembatasan mobilitas:
1. Jalan Bulungan, Jakarta Selatan
Pematasan mobilitas dilakukan mulai dari Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung sampai dengan kawasan Mahakam.
2. Jalan Kemang, Jakarta Selatan
Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.
3. Jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat
Pembatasan mobilitas dilakukan di sepanjang Jalan Sabang.
5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat
Pembatasan mobilitas mulai dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh