Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan

Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sejak Senin (21/6/2021) malam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pemberlakuan pengetatan mobilitas masyarakat di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). 

6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Pembatasam mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City

7. BKT, Jakarta Timur

Pembatasa mobilitas dilakukan di sepanjang jalan BKT

8. Seluruh kawasan Kota Tua, Jakarta Barat

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

Berita Rekomendasi

10. Kawasan PIK

Pembatasan mobilitas dilakukan dari PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

Pengecualian

Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas tersebut.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo.

Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.

"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.

Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.

"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," ujarnya Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas