Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan

Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sejak Senin (21/6/2021) malam.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menilik Pembatasan Mobilitas di Jalan Kemang Raya, Ojol dan Warga Lokal Dicek Aparat Keamanan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pemberlakuan pengetatan mobilitas masyarakat di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan pengetatan mobilitas masyarakat di wilayah DKI Jakarta diberlakukan sejak Senin (21/6/2021) malam.

10 titik ruas jalan jadi fokus pengetatan.

Satu di antara 10 titik ruas jalan yang diberlakukan pengetatan yakni Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 21.50 WIB, pada hari kedua pemberlakukan pengetatan mobilitas masyarakat ini, ruas jalan Kemang Raya terpantau sangat sepi.

Para petugas keamanan gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP menjaga ketat akses masuk ke kawasan tersebut.

Pembatas jalan dari cone berwarna orange milik Ditlantas Polda Metro Jaya dan water barrier terpasang di setengah badan jalan.

Berita Rekomendasi

Selain itu terdapat pula papan pengumuman berwarna biru yang bertuliskan aturan pengetatan mobilitas masyarakat pada malam hari dipasang di ruas jalan Kemang Raya.

Terlihat para pengguna jalan yang hendak melintas masuk ke titik pengetatan dicek identitasnya oleh pihak kepolisian, hal itu dilakukan karena pada penerapan ini terdapat pengecualian masyarakat yang diperbolehkan masuk.

Baca juga: Hakim-hakim Reaktif Covid-19 hingga Usulan Semi Lockdown Akhir Pekan

Adapun pengecualian tersebut berlaku untuk penghuni kawasan Kemang Raya, penghuni Hotel, Ojek Online yang hendak mengantar atau mengambil order serta Ambulance atau pemadam kebakaran.

Berdasarkan plang papan pengumuman yang dipasang di lokasi, peraturan pengetatan mobilitas masyarakat ini diberlakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta. Ada 10 titik jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas.

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta.

Baca juga: Apa Itu Covid-19 Varian Delta? Berikut Penjelasan, Gejala dan Hal-hal Lain yang Perlu Diketahui

Pembatasan mobilitas ini berlaku mulai Senin (21/6/2021) malam, pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Namun, Sambodo mengatakan pembatasan mobilitas yang dihentikan di satu wilayah, juga bisa digeser ke wilayah lain.

"Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," ujar Sambodo.

Berikut daftar 10 titik jalan di Jakarta yang dilakukan pembatasan mobilitas:

1. Jalan Bulungan, Jakarta Selatan

Pematasan mobilitas dilakukan mulai dari Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung sampai dengan kawasan Mahakam.

2. Jalan Kemang, Jakarta Selatan

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.

3. Jalan Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Jalan Sabang, Jakarta Pusat

Pembatasan mobilitas dilakukan di sepanjang Jalan Sabang.

5. Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat

Pembatasan mobilitas mulai dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Pembatasam mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City

7. BKT, Jakarta Timur

Pembatasa mobilitas dilakukan di sepanjang jalan BKT

8. Seluruh kawasan Kota Tua, Jakarta Barat

Pembatasan mobilitas dilakukan mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan PIK

Pembatasan mobilitas dilakukan dari PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

Pengecualian

Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah pengguna jalan yang dikecualikan dalam pemberlakukan pembatasan mobilitas tersebut.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama penghuni jadi walaupun jalan itu dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo.

Kemudian Sambodo melanjutkan yang diperbolehkan melintas yakni terkait dengan kebutuhan kesehatan, seperti tenaga kesehatan ambulans, orang-orang yang hendak ke rumah sakit atau apotek.

"Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu-tamu hotel maupun yang mau berkunjung ke hotel, itu masih diperbolehkan," katanya.

Kemudian, Sambodo mengatakan, mobilitas keadaan darurat seperti jika ada kebakaran.

"Maka kepolisan, ambulans, dari TNI, dari patroli penegak disiplin, kalau mau melintas jalan itu, masih diperbolehkan. Keempat inilah yang akan dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya terjadinya pembatasan," ujarnya Sambodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas