Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi
Inilah panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan informasi mengenai panduan isolasi mandiri pasien Covid-19 untuk orang tanpa gejala (OTG) di DKI Jakarta.
"Isolasi mandiri bertujuan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain. Oleh karena itu, tindakan penting ini harus dilakukan dengan cara yang benar.
Selalu disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta siap divaksinasi COVID-19." tulis @aniesbaswedan dalam keterangan unggahannya.
Baca juga: DAFTAR Lokasi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di DKI Jakarta
Baca juga: Gudang di RSUD Bogor Dikosongkan, Disulap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Bagi individu atau masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala, dianjurkan untuk segera melapor ke Puskesmas terdekat sesuai domisilinya.
Nantinya, petugas akan mengarahkan ke lokasi isolasi terkendali.
Lokasi Isolasi Terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran (FIMK), hotel, penginapan atau wisma, dan rumah atau fasilitas pribadi lainnya.
Syarat Isolasi Mandiri di Rumah/Fasilitas Pribadi:
1. Sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat setempat).
2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah dilihat.
3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.
4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian, bekerja dan berinteraksi dengan ke ruang publik).
5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi.
6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW dan pihak lainnya yang dianggap mampu.
7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.
8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk (seperti sesak nafas) untuk dirawat lebih lanjut.
Barang-barang yang Dibawa saat Isolasi:
1. Perlengkapan pribadi (pakaian alat kebersihan, dan kebutuhan lainnya).
2. Perlengkapan ibadah.
3. Obat-obat pribadi.
4. Perlengkapan pribadi lain yang dianggap perlu untuk mengisi kegiatan selama masa isolasi seperti handphone, laptop, buku, makanan ringan, dll.
Kegiatan saat Isolasi (Wajib Dilakukan):
1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi.
2. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin.
3. Menggunakan masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan.
4. Menjaga kebersihan lingkungan kamar dan rutin disenfeksi area kamar yang sering disentuh.
5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kepada petugas pemantauan melalui whatsapp atau telepon.
Baca juga: Isolasi Mandiri Tak Bisa Sembarangan, Ada Aturannya, Simak Penjelasan dr Reisa
Baca juga: Covid-19 di Jakarta: Keterisian Jumlah Kamar Isolasi hingga Jam Layanan Transportasi Umum
Kegiatan yang Boleh Dilakukan saat Isolasi:
1. Membawa handphone, laptop pribadi.
2. Membawa snack atau camilan.
3. Membawa buku bahan bacaan.
4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik/handphone.
5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri (beribadah, bekerja secara daring, senam, menonton, membaca, dll).
Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan saat Isolasi:
1. Keluar dari kamar atau tempat isolasi.
2. Menerima tamu atau keluarga di kamar atau ruangan.
3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain.
4. Mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain.
5. Melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain atau menimbulkan kegaduhan.
6. Merokok.
Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Pemantauan akan dilakukan petugas melalui media elektronik (tidak secara langsung).
Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, hingga sesak nafas.
Isolasi bisa dikatakan selesai, jika:
1. Telah menjalani masa Isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas.
2. Tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang.
3. Mendapat surat keterangan selesai Isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.
4. Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili.
Lindungi diri dan keluarga Anda dengan disiplin dan patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk mencegah penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Latifah)